Ketua MUI: Rekomendasi FKUB Lahir dari Kesepakatan Majelis Agama

Ketua MUI: Rekomendasi FKUB Lahir dari Kesepakatan Majelis Agama

15/08/2024 04:54 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID—Ketua Majalis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antar-Umat Beragama KH Yusnar Yusuf memberikan tanggapan terkait rencana Menteri Agama menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, rencana yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas ini jangan sampai memberikan kelonggaran tanpa aturan dalam pendirian rumah ibadah. Kiai Yusnar menjelaskan, aturan tersebut tidak boleh dihapuskan sesuka kuasanya tanpa melihat aturan.

"Jadi diubah, silakan mau ubah. Tapi dipanggil semua majelis-majelis agama. Majelis-majelis agama itu dibawa semua musyawarah, jangan memberikan kelonggaran untuk dicoret begitu, mesti ada aturannya," kata dia kepada MUIDigital di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Kiai Yusnar menekankan, aturan yang sudah diciptakan itu bila ingin direvisi, silakan direvisi. Tetapi, tegasnya, harus melibatkan semua majelis-majelis agama yang telah menyepakati aturan tersebut.

"Bahwa pembuatan FKUB itu aturan-aturan pendirian rumah ibadah itu disepakati oleh majelis-majelis agama, semua agama (di Indonesia). Dirumuskan dan dibicarakan selama 4 bulan dengan 11 kali pertemuan," ungkapnya.

Pada saat itu, Kiai Yusnar mengungkapkan, begitu alotnya setiap pertemuan dan pembahasan terkait dengan pendirian rumah ibadah.

Setelah menemukan kata sepakat, kemudiaan dirumuskan melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Oleh karena itu, Kiai Yusnar menegasnkan, apabila Menteri Agama ingin mengubah aturan tersebut, harus melibatkan seluruh majelis-majelis agama yang telah menyepakati aturan tersebut.

"Kesepakatan itu harus dipanggil lagi sepakatnya bagaimana. Apakah cukup yang diatur oleh Kementerian Agama di daerah? Kan tidak semudah itu. Kita berbangsa dan bernegara ada aturan, jadi saran saja, panggil semua majelis-majelis agama itu untuk duduk bersama," kata dia.

Sebagai informasi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas, mengusulkan pencabutan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dari syarat pendirian rumah ibadah. Gayung bersambut, usulan tersebut konon diamini pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Gagasan ini, rencana akan dituangkan dalam Peraturan Presiden yang menganulir Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Menag beralasan, pencabutan rekomendasi ini untuk mempermudah pendirian rumah ibadah, yang selama ini diklaim selalu menjadi hambatan utama, meski dalih ini masih dalam ranah abu-abu, masih harus dibuktikan dengan data di lapangan. Syarat rekomendasi FKUB tertuang dalam PBM 2 Menteri Tahun 2006 Pasal 14, ayat kedua butir D. (Sadam, ed: Nashih)

Tags: mui, fkub