Majelis Ulama Indonesia




Berita Utama
MUI: Waspadai Kembalinya Gerakan Komunisme PDF Cetak E-mail
Sabtu, 18 Mei 2013 16:39

 

KPU Harus Tolak Caleg Komunis

Jakarta, (MUIonline)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta agar semua pihak, khususnya umat Islam mewaspadai kembalinya paham dan gerakan komunisme di Indonesia. Komunis melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) telah sempat membuat negeri ini hancur dan terpecah. Kita tidak mau lagi mengalami tragedi pahit sebagaimana terjadi di masa-masa silam yang dilakukan oleh kaum komunis yang anti agama itu.

Demikian dikemukakan Kordinator Harian Pengurus MUI Pusat Dr. KH. Ma'ruf Amin ketika memberikan presentasi dalam sebuah Diskusi Keumatan di Gedung MUI, Jakarta, Sabtu (18/5). Selain Ma'ruf Amin, diskusi yang diselenggarakan Komisi Pendidikan MUI Pusat bekerjasama dengan Forum Silaturrahmi Santri (FORSIS) itu menghadirkan pembicara mantan KSAD Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan Ketua Umum PP. Gerakan Nasional Patriot Indonesia (GNPI) H. Alfian Tanjung dengan moderator Wakil Sekjen Pengurus MUI Pusat Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA. Acara juga dihadiri Ketua Umum Forsis H. Saim Haris, MA dan pimpinan sejumlah Ormas Islam seperti SI, Perti, NU dan Muhammadiyah.

Menurut Kiai Ma'ruf Amin, sudah sejak lama ada upaya-upaya terselubung untuk membuat jalan terhadap kembalinya gerakan dan paham komunisme di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan keinginan untuk mendudukkan tragedi tahun 1965 sebagai pelanggaran berat HAM sehingga pemerintah Indonesia agar secara terbuka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga PKI.

"Ini sangat berbahaya sekali. Kalau pemerintah benar-benar meminta maaf dan mengaku salah, maka komunisme dipastikan akan semakin eksis di Tanah Air. Sasarannya pasti kaum santri dan tentara yang dianggap sebagai pihak yang bersalah. Ini sungguh sangat berbahaya," tegas Kiai Ma'ruf yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Karena itu, para santri dan tentara harus senantiasa bersatu padu dalam rangka memblokir dan menghadang kembalinya kaum komunis itu di Tanah Air. Kita tetap pada prinsip bahwa gerakan komunis yang anti Tuhan itu merupakan bahaya laten yang harus dibendung dan tidak boleh berkembang di negara Indonesia yang mengakui terhadap eksistensi agama-agama.

Kiki Syahnakri yang juga Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) juga sependapat. Menurutnya, Tentara Nasional (TNI) hingga kini tetap konsisten tidak membenarkan masuknya kembali gerakan komunis maupun paham komunisme di Indonesia. Karenanya semua pihak harus selalu mewaspadai dan dengan sungguh-sungguh secara bersama-sama menghadang gerakan kembalinya paham komunisme itu di tengah masyarakat luas.

Wakil Sekjen MUI Amani Lubis bahkan minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan penelitian dan seleksi yang lebih ketat terhadap para Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada pemilu mendatang. KPU harus menolak nama-nama Caleg yang terindikasi mempunyai paham komunisme. "Bagi para keluarga eks PKI yang diakui kejujuran dan integritasnya terhadap nasionalisme, ga ada masalah. Tapi bagi mereka yang kuat eksis dalam memperjuangkan paham komunisme, KPU harus berani menolak," ujarnya.

Pengamat komunisme di Indonesia Alfian mengaku mempunyai banyak bukti bagaimana gerakan komunisme itu berusaha kembali eksis di Tanah Air. Bahkan, PKI telah melakukanKkongres ke IX di Cianjur, Jawa Barat dan Kongres ke X di Ngabras, Magelang, Jawa Tengah. PKI tengah menyatukan kekuatan politik PKI melalui berbagai bentuk, baik secara perseorangan, infiltrasi atau pengurus resmi Ormas atau Orpol tertentu yang merupakan kolaborasi seluruh komponen.

"Saya tahu persis bahwa pemimpin PKI menyatakan bahwa PKI tidak pernah bubar karena tidak pernah membubarkan diri. PKI hanya dibubarkan oleh musuh. PKI mempunyai target meraih kemanangan mutlak, yakni merebut kekuasaan melalui parlemen pada Pemilu 2014 dengan target 400 orang anggota DPR RI. PKI berusaha membungkam, membiaus dan melenakan seluruh pihak di luar PKI sehingga kebangkitan mereka menjadi sesuatu yang berjalan secara cepat, terukur dan berkelanjutan sampai pada kongres PKI ke XI pada tahun 2015 mendatang," papar Alfian yang jugadosen FKIP UHAMKA Jakarta itu.

Tidak Boleh Khianat

Di bagian lain presentasinya, Kiai Makruf mengemukakan, para santri wajib menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab negara ini dibangun melalui kesepakatan bersama, dimana kaum santri berada dalam proses kesepakatan itu. Karena itu, kaum santri tidak boleh berkhianat sedikit pun terhadap kesepakatan perjanjian yang sudah dibuat bersama di Republik ini.

"Kita harus jaga bersama negeri ini. Jangan keluar dari jalur ke kanan maupun ke kiri. Kita harus sadar bahwa negara ini bukan hadiah dari siapapun. Negara ini kita peroleh melalui perjuangan hidup mati," ujar Kiai Ma'ruf sambil menambahkan bahwa gerakan komunis dan paham komunisme merupakan gerakan dan paham yang sama sekali bertentangan dengan Dasar Negara kita Pancasila.

Untuk mkembendung masuknya gerakan-gerakan komunisme dan gerakan lain yang hendak merusak NKRI, menurut Kiai Ma'ruf adalah harus menjaga empat penguiatan atau bingkai yaitu, bingkai teologis, bingkai sosiaologis, bingkai politis yang di dalamnya berisi empat pilar Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, dan bingkai yuridis. Khusus pada penguatan bingkai terakhir, yakni yuridis, menurut Kiai Ma'ruf diarahkan pada peraturan-peraturan dan regulasi yang mengarah pada kesepakatan-kesepakatan bersama ketika membentuk negara ini.

"Peraturan dan perundang-undangan kita perlu dievaluasi ulang. Apakah undang-undang itu sudah benar-benar memihak pada rakyat banyak atau justeru merupakan titipan asing yang memihak pada orang luar. Kita harus kembalikan agar peraturan dan undang-undang kita itumenjadi nasionalis. Jangan sampai menjadi alat kepentingan orang lain," paparnya.

Hal senada juga dikemukakan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mensinyalir bahwa saat ini nasionalisme sudah jauh dari bangsa Indonesia. Banyak undang-undang yang tidak berpihak pada bangsa sendiri tetapi berpihak pada orang lain. Contoh, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Investasi. Dalam undang-undang itu, antara lain disebutkan bahwa pihak asing boleh menguasai sampai 190 tahun lamanya dengan penguasaan saham hingga 90 persen.

"Bayangkan! Makanya pantas kalau bangsa kita tetap miskin, sebab investasi kekayaan lebih banyak mengalir ke luar. Sementara kita hanya menjadi pesuruh. Reformasi yang kita lakukan pada tahun 1998 lalu ternyata terbajak oleh kapitalis dan liberalis," keluahnya.

Untuk tu, lanjutnya, selain kita butuh pemimpin yang kuat dan bukan peragu di masa mendatang, juga kita perlu meneliti ulang terhadap sejumlah peraturan dan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 yang sudah berkali-kali diamandemen itu dan juga terhadap keberadaan partai politik di Indonesia. (Qr)

 

 
MUI Dukung Penuh Jam Raksasa Makkah Gantikan GMT PDF Cetak E-mail
Senin, 13 Mei 2013 12:28

 

Jakarta, (MUIonline)

Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia(MUI) menyelenggarakan Halaqah Nasional tentang kemungkinan pergantian acuan waktu dunia dari Greenwicht Mean Time (GMT) menjadi waktu Mecca Mean Time (MMT). Acara itu diselenggarakan berkaitan dengan keinginan pemerintah Arab Saudi untuk memindahkan pusat waktu dunia dari Inggris ke Makkah.

Halaqah Nasional tentang waktu Makkah (MMT) yang diselenggarakan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (11/5) itu dihadiri utusan dari kedubes Arab Saudi Dr.Mas’ud bin Sa’ad Al-Khomidi, Peneliti Senior Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Prof.Dr.Thomas Djamluddin serta sejumlah pengurus pusat MUI antara lain, Tengku Zulkarnain, MA, Prof. Dr. Muhammad Amin dan Dr. H. Ahmad Izzudin, M.Ag.

Selama ini, dunia internasional hanya mengenal satu standar waktu yakni jam yang dihitung dari bujur 0 derajat yang melewati Observatorium Greenwich di inggris (GMT). Standar inilah yang ingin ditantang Makkah. Pemerintah Arab Saudi berharap jam Menara Makkah ini menjadi acuan 1,5 miliar muslim di dunia.

Menurut Prof.Dr.Thomas Djamluddin, gagasan yang menjadikan Makkah sebagai acuan zona waktu umat muslim di dunia, setelah dibangunnya jam besar yang berada di Masjidil Haram, Kota Makkah diharapkan menjadi acuan zona waktu. Keinginan besar yang membutuhkan kesepakatan yang tidak mudah itu nantinyadiharapkan akan membangun semangat untuk mempersatukan umat Islam di seluruh dunia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat MUI Dr. H. Din Syamsuddin dan Ketua Umum PBNU Dr. KH. Said Aqil Siraj menyambut baik hasrat pemerintah Arab Saudi itu. Din berpendapat bahwa hal itu merupakan ide baik dan boleh-boleh saja. Tetapi tentu, perlu ada kesepakatan dari sejumlah pihak tentang pergeseran pusat waktu dunia ini, termasuk kesepakatan negara-negara di belahan dunia lain yang mengikuti acuan GMT. "Sikap pemerintah Indonesia juga perlu diambil melalui pertemuan khusus untuk membicarakan hal ini. Nanti kita bicarakan bersama pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Rohadi juga menyambut baik dan menyatakan akan mendiskusikannya terlebih dulu dengan berbagai pihak terkait. "Ini memang tema menarik. Nanti kita akan saya usulkan ke Sekjen agar dibuat semacam seminar tentang hal tersebut," katanya sambil menambahkan bahwa pembangunan menara jam raksasa di Kota Mekkah tersebut positif bagi umat Islam. Terutama untuk membangun soliditas kaum muslimin di seluruh dunia.

Namun, ada hal penting yang harus diperhatikan terkait pembuatan jam tersebut, yaitu soal pembangunan akhlak. Jangan sampai sensasi tentang gedung tertinggi kedua di dunia tersebut sebatas seremonial saja. Tidak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga disarankan untuk melakukan pertemuan lintas negara agar mencapai sebuah kesepakatan. Rohadi meyakini, hal tersebut tidak akan berjalan mulus, khususnya dari negara-negara Barat. "Karena ini perubahan drastis dari negara Barat ke Timur Tengah," tegasnya.

Jam Hijriyah

Sementara itu, pakar astronomi ITB Moedji Raharto menyarankan agar MMT nantinya dijadikan jam hijriyah. Usaha pemerintah Arab Saudi untuk menggeser pusat waktu dunia ke Makkah memang bukan perkara mudah. Hal yang bisa dilakukan sekarang adalah dengan menjadikan jam raksasa tersebut sebagai acuan waktu hijriah terlebih dahulu.

"Sekarang kan baru ada penanggalan hijriah, kenapa tidak dibuat saja semacam penyatuan waktu untuk jam hijriah," kata Moedji Raharto sambil mengakui bahwa butuh usaha besar untuk menjadikan Makkah seperti Greenwich Mean Time (GMT). Sebab, negara-negara lain yang terlanjur menggunakan acuan waktu di wilayah tenggara London tersebut akan melakukan penyesuaian besar-besaran.

Alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah Arab Saudi, menurut Moedji adalah menjadikan menara kedua terbesar di dunia tersebut sebagai simbol Islam selain Ka'bah. Tujuannya, lebih ke arah penyatuan semangat emosional umat muslim di seluruh dunia. "Barangkali itu bisa lebih pada penyatuan umat muslim dan sebagai simbol umat Islam selain haji. Begitu kita lihat jam itu, kita bisa melihat Makkah bagaimana," paparnya.

Moeji yang juga mantan kepala Observatorium Bosscha ini juga menyarankan agar pemerintah Arab Saudi mengajukan konsep yang jelas terlebih dulu soal penyeragaman waktu hijriah ini. Termasuk kaitannya dengan penggunaan waktu berdasarkan matahari. "Kalau sudah ada, terus bagaimana set up-nya. Saya sendiri belum tahu apa yang ditawarkan konsepnya oleh Makkah. Selama ini kan sudah ada penggunaan waktu matahari," paparnya.

Menara Jam Raksasa

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi membangun menara jam lima kali lebih besar dibandingkan Big Ben di London, Inggris. Meski bangunannya belum sepenuhnya rampung, jam raksasa yang terletak di puncak menara Abraj Al-Bait itu sudah mulai berdetak. Menara jam ini berbentuk kubus empat sisi. Diameter jam mencapai 40 meter, mengalahkan jam terbesar sebelumnya yang menjadi atap Cevahir Mall di Turki yang hanya dengan diameter 35 meter. Waktu yang digunakan oleh jam tersebut adalah Arabia Standard Time, tiga jam lebih dulu jika dibandingkan dengan GMT.

Sejak 125 tahun lalu, GMT telah disepakati sebagai wilayah yang dijadikan ukuran awal waktu dunia karena dilalui titik nol derajat. Penentuan titik ini penting untuk mempermudah ukuran waktu perjalanan dan komunikasi antar-negara.
Bagi Arab Saudi, Makkah dianggap lebih tepat sebagai episentrum dunia. Kota suci umat muslim tersebut diklaim sebagai wilayah tanpa kekuatan magnetik oleh peneliti Mesir seperti Abdel-Baset al-Sayyed. Artinya, jarum kompas tidak bergerak saat di Makkah.

Dengan adanya waktu dan sistem kalender sendiri, masalah-masalah yang biasanya terjadi pada penentuan waktu seperti 1 Ramadan atau 1 Syawal, tidak akan terjadi lagi. Dengan adanya perubahan permulaan titik 'nol'-nya ini, maka umat Islam akan mempunyai waktunya tersendiri dan melengkapi almanak hijriah umat Islam. (Qr)

 

 
MUI Harus Dorong PA Tegakkan Syariat Islam PDF Cetak E-mail
Senin, 13 Mei 2013 10:32

Jakarta, (MUIonline)

Hakim Agama pada Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Jawa Timur Drs. Siddiki Syadzily, M.Hum mengemukakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus pro aktif terus menerus mendorong agar Pengadilan Agama (PA) senantiasa mengedepankan syariat agama Islam dalam memutus perkara. Selama ini, PA lebih mengedepankan dasar Undang-Undang positif pemerintah Indonesia dibanding syariat agama Islam. Siddiki mengemukakan hal itu kepada MUIonline di Surabaya, Senin (13/5) pagi tadi.

"Saya sebagai hakim agama kadang gelisah dengan kondisi yang ada di PA selama ini. Syariat Islam kadang harus menempati pertimbangan nomor dua dibanding peraturan dan perundang-undangan pemerintah Indonesia dalam memutus perkara. Tapi bagaimana lagi, saya sendirian kan ga berdaya," katanya mengeluh.

Karenanya, MUI sebagai lembaga keagamaan di Indonesia harus berada di barisan paling depan untuk menegakkan syariat Islam, khususnya dalam lembaga agama Islam seperti PA. Dicontohkan, PA tidak bisa menerima secara sah keberadaan pasangan suami istri kedua dan seterusnya tanpa ada ijin istri pertama. Karena itu, maka PA akan menetapkan anak di luar nikah terhadap hasil hubungan nikah sirri itu karena tidak bisa membuktikan surat ijin istri pertama sesuai yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Perkawinan RI.

"Ini kan sudah menyimpang dari syariat Islam yang tidak mensyaratkan ijin istri sebelumnya. Bayangkan seorang anak dianggap anak di luar nikah, padahal anak itu hasil hubungan sah melalui nikah sirri. Nikah sirri menurut syariat Islam adalah sah. Anaknya pun sah secara syariat Islam sebagai anak kandung. Tetapi kalau ada pengaduan untuk penetapan, sering PA memutuskan tidak sah terhadap anak hasil hubungan nikah sirri itu, walaupun ada saksi-saksi tentang adanya pernikahan itu, hanya karena tidak bisa menunjukkan surat ijin istri pertama. Masih banyak kasus-kasus lain dimana syariat Islam kurang mendapat porsi dan tempat yang layak di lingkungan PA. Padahal PA itu sudah jelas dibentuk merupakan lembaga keagamaan Islam," katanya.

Menurut Siddiki, MUI harus bersikap pro aktif dalam upaya pelaksanaan syariat Islam di lingkungan umat Islam. MUI tidak boleh hanya menunggu laporan yang terjadi di lapangan, melainkan sehari-hari harus melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan berbagai kelembagaan keagamaan Islam yang lain seperti NU, Muhammadiyah, majelis taklim dan lain sebagainya.

Siddiki mengapresiasi terhadap sikap tegas Prof. Dr. H. Bagir Manan ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Bagir Manan minta agar syariat Islam benar-benar menjadi landasan utama bagi Hakim Agama di PA dalam memutus perkara, disamping peraturan dan perundang-undangan pemerintah RI.

Menjawab pertanyaan, Siddiki mengemukakan tidak ada masalah seseorang yang menikah sirri itu tidak diberikan surat nikah yang dikeluarkan KUA. Yang terpenting bahwa nikahnya sah sesuai syariat Islam, sehingga bisa berkonsekuensi sah secara hukum Islam terhadap anak keturunannya seperti hak mendapatkan nafkah, waris dan lain-lain.

"Kalau soal tidak adanya pemberian fasilitas pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan pertauran perundang-undangan pemerintah itu ga ada masalah, karena memang kita hidup di negara Indonesia. Tapi kalau menyangkut sah tidaknya nikah, ya itu merupakan domain syariat Islam," demikian Siddiki Syadzily yang juga alumni Pondok Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Madura itu. (Qr)

 

 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 171

Foto Kegiatan

Ketua Umum MUI

Baner

Resensi Buku

Baner

Konsultasi Agama

Nikah Mut’ah dalam Islam…

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.

Link Selanjutnya...