| Fatwa tentang Arah Kiblat |
|
|
|
| Selasa, 23 Maret 2010 06:08 | |
|
Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Drs. H. Nazri Adlani, didampingi Sekretaris MUI Dr. H Amrullah Ahmad, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. KH Ali Mustafa Yaqub, MA, dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs. H. Aminudin Yakub, MA.
Diktum Fatwa Tentang diktum dari fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat disebutkan, pertama, tentang ketentuan hukum. Dalam kententuan hukum tersebut disebutkan bahwa: (1) Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah). (2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah). (3). Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap kea rah barat.
Kedua, rekomendasi. MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/mushalla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap kea rah barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya. (ws)
|
|
| Terakhir Diperbaharui ( Sabtu, 27 Maret 2010 00:22 ) |
Ketua Umum MUI
Lembaga MUI
Kegiatan MUI
Konsultasi Agama
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Saya seorang kepala keluarga umur 38 tahun, saya ingin melakukan program KB Mantap/Vasektomi hal ini ingin saya lakukan karena ada beberapa hal:
Artikel
OlehKH. Ma’ruf Amin
Bagian Pertama
Pendahuluan
Apabila diperhatikan secara seksama, dunia Islam saat ini sedang menghadapi masalah besar dengan munculnya kelompok-kelompok umat Islam yang melakukan distorsi dalam memahami ajaran agama. Setidaknya ada tiga kelompok yang melakukan distorsi tersebut, yakni kelompok radikalisme agama, kelompok tekstualisme, dan kelompok liberalisme agama.





Mimbar Ulama

