Majelis Ulama Indonesia

Testimoni Guru Besar Hukum Perbankan terhadap Doktor HC KH. Ma'ruf Amin PDF Cetak E-mail
Rabu, 16 Mei 2012 23:00

TESTIMONI PEMBERIAN GELAR DOKTOR HONORIS CAUSA KEPADA KH. MA’RUF AMIN

OLEH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Oleh:

Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., FCBArb.

 

Yang terhormat Rektor/Ketua Senat dan Para Anggota Senat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah;

Yang terhormat Para Promotor;

Yang terhormat Para Sivitas Akademika Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah;

Yang Terhormat, Bapak K.H. Ma’ruf Amin; dan

Yang terhormat Para Tamu Undangan sekalian.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sungguh merupakan kehormatan yang tinggi bagi saya telah diminta oleh Bapak Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, MA., SH., MM. selaku Promotor II untuk memberikan testimoni dalam rangka pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Bapak K.H. Ma’ruf Amin oleh Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Saya sebagai Guru Besar Hukum Perbankan, termasuk Perbankan Syariah, patut ikut merasa berbangga hati terhadap prestasi ilmiah maupun prestasi praktis dari Bapak K.H. Ma’ruf Amin. Prestasi beliau yang membanggakan itu pada akhirnya telah mendorong Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menganugrahi beliau dengan gelar Doktor H.C kepadanya. Rasa bangga saya tersebut adalah karena prestasi beliau dalam kedudukannya selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Ketua BPH DSN-MUI) telah banyak melahirkan fatwa berkaitan dengan permasalahan ekonomi syariah di Indonesia. Tidak berkelebihan kiranya bila saya kemukakan bahwa fatwa-fatwa tersebut banyak kaitannya dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2008, yaitu undang-undang yang pernah ditugaskan oleh Bank Indonesia kepada saya dan tim Law Office Remy & Partners untuk membuat naskah akademiknya dan akhirnya juga menyusun draft awal dari RUU tersebut.

Pemberian Gelar Doktor H.C kepada Bapak K.H. Ma’ruf Amin sungguh sangat tepat. Saya sangat mendukung prakarsa dan pelaksanaan pemberian Gelar Doktor HC. kepada Bapak K.H. Ma’ruf Amin karena beberapa alasan. Alasan saya yang utama adalah karena Bapak K.H. Ma’ruf Amin telah dengan kuat berpendirian bahwa pada saat ini terdapat urgensi mengenai perlunya dilakukan pembaruan hukum Islam atau fiqih. Beliau berpendapat, sebagai mana dikemukakan dalam bukunya Era Baru Ekonomi Islam Indonesia yang diterbitkan tahun 2011, bahwa pembaruan hukum Islam tersebut perlu dilakukan mengingat beberapa alasan, yaitu berupa terjadinya perubahan sosial dan politik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan perkembangan jaman, dan munculnya kasus-kasus baru dalam kehidupan kita saat ini. Sebagai ahli hukum ekonomi syariah tentu saja beliau melihat urgensi pembaruan hukum Islam tersebut terutama berkaitan dengan hukum ekonomi syariah. Mengingat alasan-alasan tersebut diatas, beliau berpendapat tidak seharusnya kita masih berpegang teguh atau terpaku hanya kepada pendapat-pendapat ahli fiqih terdahulu yang terhimpun dalam buku-buku fiqih yang selama ini menjadi pegangan, karena pendapat-pendapat tersebut tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Beliau berpendapat perlu dilakukan telaah ulang (i’adah al-nadhar) terhadap pendapat-pendapat para ahli fiqih terdahulu. Namun dalam melakukan penelaahan ulang tersebut harus dilakukan dengan landasan ilmiah, yaitu dilakukan dengan menggunakan metode atau manhaji. Sikap beliau yang menganggap pembaruan hukum Islam telah mendesak atau urgen dilaksanakan, yaitu untuk disesuaikan dengan perkembangan kontemporer, menurut hemat saya tentu saja akan dapat melepaskan Islam dari pandangan yang telah merebak di dunia saat ini, bahwa Islam adalah agama yang kolot atau tidak modern, tidak ilmiah, picik, tidak dapat dipakai dalam kehidupan praktis, dan hal-hal lain lagi yang telah memberikan label negatif terhadap Islam sebagai agama yang seharusnya rahmatan lil ‘alamin.

Alasan saya yang lain adalah karena beliau selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Ketua BPH DSN-MUI) telah menjadi penggerak utama (prime mover) dalam melahirkan banyak fatwa DSN-MUI dibidang ekonomi syariah. Saya sebagai Guru Besar Hukum Perbankan, termasuk Perbankan Syariah, berpendapat sejak lahirnya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI merupakan bahan bakar dan sekaligus minyak pelumas bagi mesin industri Perbankan Syariah. Tanpa fatwa-fatwa DSN-MUI tidak mungkin Perbankan Syariah bergerak, tumbuh, dan berkembang.

Pendapat saya yang demikian itu adalah berkaitan dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Perbankan Syariah tersebut. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang tersebut menentukan bahwa kegiatan usaha bank-bank syariah dan atau produk dan jasa Syariah wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. Sementara itu ayat (2) dari pasal tersebut menentukan bahwa Prinsip Syariah dimaksud difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu menjadi sangat penting fatwa-fatwa yang menyangkut prinsip syariah dalam bidang perbankan syariah harus dibuat fatwa-fatwanya. Sampai pada saat ini, yaitu sejak DSN-MUI didirikan pada tahun 1999, telah menerbitkan 58 fatwa berkaitan dengan masalah-masalah perbankan.

Dari waktu ke waktu DSN-MUI telah bekerja dengan gigih dan keras untuk melahirkan fatwa-fatwa berkaitan dengan produk-produk dan jasa-jasa perbankan sehingga memungkinkan perbankan syariah mampu mengimbangi perbankan konvensional dalam menawarkan produk-produk dan jasa-jasanya kepada masyarakat. Dalam buku saya yang berjudul Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya, yang terbit pada tahun 2010 dan yang merupakan pengembangan dari buku saya terdahulu yang berjudul Perbankan Islam: Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1999, saya berpendapat bahwa dibandingkan dengan bank konvensional, suatu bank syariah dapat menawarkan berbagai transaksi keuangan bukan saja yang dapat dilakukan oleh bank konvensional tetapi juga yang dapat dilakukan oleh suatu multi finance company. Artinya, produk-produk dan jasa-jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah, jauh lebih beragam daripada jasa-jasa pembiayaan yang dapat diberikan bank-bank konvensional. Tegasnya, semua produk atau jasa yang dapat diberikan oleh bank konvensional dapat pula diberikan oleh bank syariah. Justru sebaliknya, banyak produk atau jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah, tidak dapat diberikan oleh bank konvensional.

Oleh karena Indonesia bukan negara Islam, sekalipun sebagian besar penduduknya beragama Islam, maka suatu fatwa DSN-MUI bukan merupakan hukum positif. Namun suatu fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan perbankan dapat menjadi hukum positif apabila fatwa DSN-MUI tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Demikian ditentukan oleh Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Perbankan Syariah. Dengan kata lain, suatu fatwa DSN-MUI dibidang perbankan yang semula berkedudukan bukan sebagai hukum positif, dapat menjadi dan berlaku sebagai hukum positif apabila diambil alih oleh suatu Peraturan Bank Indonesia. Oleh karena itu, betapa pentingnya arti produk DSN-MUI dalam bidang perbankan berupa fatwa untuk dapat menggerakan industri perbankan syariah di Indonesia dan produk-produk atau jasa-jasanya memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sudah barang tentu untuk selanjutnya diharapkan industri perbankan syariah Indonesia dapat tumbuh dan berkembang karena lahirnya berbagai produk dibidang perbankan syariah tersebut.

Sesuai dengan tugasnya, DSN-MUI menjalankan fungsi MUI khusus dalam bidang ekonomi syariah. Artinya bukan terbatas hanya dibidang perbankan syariah saja. Oleh karena itu, produk-produk DSN-MUI berupa fatwa-fatwa bukan saja berkaitan dengan masalah-masalah perbankan tetapi juga berkaitan dengan asuransi syariah, pasar modal syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, surat berharga syariah negara, dan akuntansi syariah. Tegasnya,  meliputi semua bidang ekonomi syariah.

Termasuk fatwa dibidang perbankan syariah yang berjumlah 58 fatwa sebagaimana telah dikemukakan diatas, DSN-MUI telah menerbitkan 82 fatwa. Dengan lahirnya berbagai fatwa DSN-MUI dalam bidang ekonomi syariah, maka ekonomi syariah di Indonesia sungguh menakjubkan pertumbuhan dan perkembangannya. Oleh karena  itu, tidak berkelebihan kiranya apabila saya berpendapat jasa Bapak K.H. Ma’ruf Amin dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Dengan demikian, sangat layak apabila kepada Bapak K.H. Ma’ruf Amin  diberikan gelar Doktor H.C. sebagaimana yang dianugrahkan kepada beliau oleh Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berbagai fatwa DSN-MUI tentu saja bukan hasil Bapak K.H. Ma’ruf Amin sendiri, tetapi telah diterbitkan berdasarkan pendapat para pimpinan dan anggota DSN-MUI yang lain. Namun tidak dapat dipungkiri betapa besarnya pengaruh Bapak K.H. Ma’ruf Amin berkenaan dengan penerbitan maupun isi fatwa-fatwa tersebut. Dengan diterbitkannya berbagai fatwa DSN-MUI yang sesuai dengan kebutuhan produk-produk ekonomi syariah kontemporer, maka lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia akan mampu memperoleh kedudukan yang terkemuka dalam persaingan global.

Apabila Bapak K.H. Ma’ruf Amin tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai ketentuan Al-Qur’an, As-Sunnah/Hadist, Ijma dan Qiyas serta berbagai pendapat para ahli fiqih terdahulu dibidang ekonomi syariah, menurut saya tidaklah mungkin fatwa-fatwa DSN-MUI dalam bidang ekonomi syariah memiliki peranan yang demikian signifikan terhadap pembaruan hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, menurut saya selain sangat layak dianugrahi gelar Doktor H.C, patut pula apabila beliau disebut sebagai tokoh utama Pembaru Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.

Kepada Bapak K.H Ma’ruf Amin perkenankanlah dengan ini saya mengucapkan selamat atas pemberian gelar Doktor Honoris Causa dibidang hukum ekonomi syariah. Saya sampaikan pula penghargaan dan rasa hormat saya kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan segenap sivitas akademikanya karena telah mengambil inisiatif dan melaksanakan pemberian gelar Doktor Honoris Causa dibidang hukum ekonomi syariah kepada Bapak K.H. Ma’ruf Amin yang telah dilakukan bukan berdasarkan pertimbangan politis tetapi berdasarkan pertimbangan ilmiah.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 3 Mei 2012

Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., FCBArb.

 

Foto Kegiatan

Ketua Umum MUI

Baner

Resensi Buku

Baner

Konsultasi Agama

PERIHAL KONTROVERSI NIKAH SIRRI

Perbincangan tentang nikah sirri belakangan mencuat ke permukaan sehubungan dengan munculnya wacana bahwa nikah sirri itu haram, misalnya dalam draft RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Jika benar nikah sirri diharamkan --apalagi kemudian dipidanakan dalam ranah hukum positif Indonesia--dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Link Selanjutnya...