Home  
 
  About MUI  
 
  Taushiyah  
 
  Artikel  
 
  Berita  
 
  Fatwa  
 
  Galeri  
 
  DSN  
 
  Komisi MUI  
 
  Web MUI New Version  

Jakarta, 10 February 2010   

Para Pejuang Ekonomi Syariah


  23 May 2005

Oleh : Adiwarman A Karim
Sulit membayangkan Indonesia dapat menjadi ketua Islamic Financial Services Board tanpa adanya momentum bersejarah pada bulan Mei tiga belas tahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 Mei 1992. Tidak pula adanya Dewan Syariah Nasional atau Direktorat Perbankan Syariah BI yang tiga belas tahun yang lalu terpikirkan saja mungkin tidak.

Adalah MUI yang menjadi master-mind di balik tonggak sejarah penting itu dengan menggelar workshop tentang bunga bank pada tahun 1990. Workshop ini merupakan momentum awal dari ide pendirian bank syariah di Indonesia karena dalam salah satu keputusannya dengan jelas merekomendasikan pendirian bank syariah untuk melayani sebagian masyarakat yang meyakini bahwa bunga bank identik dengan riba dan oleh karenanya haram.

Ide ini terus bergulir dan dengan perjuangan panjang akhirnya pada 1 November 1991 Bank Muamalat Indonesia didirikan dengan ICMI dan MUI sebagai penyokong utamanya. Patut digarisbawahi bahwa pada saat itu, UU Perbankan yang berlaku masih UU No 14 tahun 1967 yang mendefinisikan pendapatan bank sebagai pendapatan bunga. Definisi ini yang menghambat pendirian bank syariah di Indonesia karena tidak memberi tempat bagi bank yang mengharamkan bunga.

Baru kemudian pada tanggal 25 Maret 1992, UU No 14/1967 diganti dengan UU No 7/1992 yang memberi landasan hukum bagi berdirinya bank bagi hasil (istilah bank syariah belum digunakan). Hanya selang beberapa pekan, dengan keyakinan penuh Bank Muamalat beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992, meskipun petunjuk pelaksanaannya berupa peraturan pemerintah belum diterbitkan.

Beberapa bulan kemudian, baru diterbitkan PP No 72/1992 yang mempunyai nilai yang sangat strategis. Pertama, dalam penjelasan pasal 1, PP ini menjelaskan bahwa yang dimaksud prinsip bagi hasil adalah muamalah atas dasar prinsip syariat. Kedua, dalam pasal 5 dijelaskan bahwa bank dengan prinsip ini wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan tugas mengawasi aspek syariah.

Ketiga, dalam penjelasannya dinyatakan Dewan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Keempat, dalam PP ini dijelaskan kedudukan DPS yang bersifat independen dan terpisah dari kepengurusan bank. Kelima, negara memberikan pengakuan formal atas otoritas syariah DPS sebagai pemberi fatwa untuk menentukan boleh tidaknya suatu produk/jasa dipasarkan atau suatu kegiatan dilakukan, ditinjau dari sudut syariat. Keenam, negara membatasi keanggotaan otoritas syariah ini hanya pada mereka yang memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai syariat.

Pada periode ini, DPS mempunyai dua peran utama yaitu sebagai lembaga fatwa dan sebagai pengawas aspek syariah. Sebagai lembaga fatwa efektivitas DPS dibuktikan dengan banyaknya fatwa yang diterbitkan oleh DPS Bank Muamalat. Rapat-rapat berlangsung dengan penuh dinamika, diawali dengan presentasi praktisi Bank Muamalat, diformulasikan oleh sekretaris DPS (Dr Syafi\'i Antonio), diulas aspek ekonomi Islamnya oleh Prof Azhar Basyir (alm), aspek maslahat ummat oleh KH Ali Yafie, ditimpali aspek tafsir Quran oleh Prof Quraish Shibah, dan diformulasikan ketentuan fikihnya oleh Prof Ibrahim Hosen (alm), sebelum akhirnya disimpulkan oleh KH Hasan Basri (alm). Subhanallah.

Sebagai pengawas aspek syariah, efektivitas DPS dibuktikan dengan banyaknya rapat (dan notulen rapat) gabungan antara Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi. Sangat terasa suasananya saling menghormati peran dan wewenang masing-masing dalam rapat-rapat tersebut. Komisaris utama yang dijabat oleh Drs H Rachmat Saleh, mantan gubernur BI; Bapak Omar Abdalla (alm), bankir kawakan; Dr Sukamdani Sahid, pengusaha kawakan; Dr Amin Aziz, salah satu penggerak utama bank syariah pertama; Drs Amir Batubara, bankir kawakan.

Alangkah indahnya suasana ketika itu, betapa pun senior dan kredibelnya Dewan Komisaris, mereka tetap menghormati peran dan wewenang para ulama yang memang memiliki otoritas syariah. Merekalah pejuang ekonomi syariah, selain tentunya duet direksi, Zainulbahar Noor dan Maman Natapermadi. Beberapa rekan pejuang di BI, antara lain Dr Subarjo, memuluskan perjalanan bank syariah. Sepanjang pengetahuan dan ingatan saya, tidak ada satu pun hasil pemeriksaan BI yang menemukan adanya penyimpangan aspek syariah yang signifikan dalam periode ini. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan syariah DPS efektif.

Momentum penting ini diikuti dengan munculnya para pejuang yang mendirikan asuransi syariah Takaful, Dompet Dhuafa, BPRS, BMT, dan berbagai institusi keuangan syariah lainnya. Atas perjuangan mereka semualah, saat ini kita menikmati tersedianya fasilitas keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada tahun 1999, dibentuklah Dewan Syariah Nasional MUI, dan pada tahun 2004 dibentuk Direktorat Perbankan Syariah BI.

Saat ini, Indonesia merupakan pemain penting dalam dunia keuangan syariah. Jumlah bank dan asuransi yang menawarkan layanan syariah dan emiten obligasi syariah telah jauh meninggalkan Malaysia. Riset-riset yang berpuncak pada Islamic Banking Outlook 2005 hanya dapat ditemui di Indonesia. Islamic Banking Award dan Islamic Banking Quality Award secara reguler telah digelar sejak tahun 2003.

Tidak heran bila kemudian kantor kami di Singapura kebanjiran permintaan regulasi perbankan syariah dan fatwa-fatwa DSN dalam bahasa Inggris. Beberapa regulasi memang telah tersedia dalam bahasa Inggris, namun yang lainnya belum. Fatwa belum ada satu pun yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Meskipun fatwa yang dikeluarkan AAOIFI - Bahrain tersedia dalam bahasa Inggris dan Arab, permintaan fatwa DSN berbahasa Inggris tetap tinggi karena banyak di antara komunitas Singapura yang ingin melakukan transaksi dengan bank di Indonesia yang tunduk pada fatwa DSN.

Singapura pun siap untuk menjadi tuan rumah Islamic Banking Outlook 2006 yang akan dilaksanakan bersamaan dengan the 3rd Islamic Banking Award dan the 2nd Islamic Banking Quality Award akhir Agustus ini. Berbagai wawancara radio, TV, koran, dan majalah Singapura dengan kami menunjukkan tingginya minat komunitas bisnis Singapura terhadap industri keuangan syariah. Hasil kerja keras tak kenal lelah para pejuang ekonomi syariah Indonesia telah menciptakan kredibilitas yang tinggi. Hampir di setiap wawancara mereka menyampaikan pesan, \'\'We have the framework, you have the contents. Let\'s do it together.\'\' Terima kasih para pejuang





Halaman Utama    Hubungi Kami    Link    Download    Peta Situs    Aturan dan Kondisi    Web MUI New Version

CopyRights©2003-2008 Komisi Infokom MUI, All Rights Reserved
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan kirim email ke mui-online@mui.or.id

PENCARIAN

Masukkan kata kunci  



 






Calendar
February 2010
SMTWTFS
.123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28......
« sebelumnyaberikutnya »