Home  
 
  About MUI  
 
  Taushiyah  
 
  Artikel  
 
  Berita  
 
  Fatwa  
 
  Galeri  
 
  DSN  
 
  Komisi MUI  
 
  Web MUI New Version  

Jakarta, 10 February 2010   

Mengapa Diperlukan Adanya Kriteria Aliran Sesat


  15 Apr 2008

Rakernas Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada 4-6 November 2007 lalu membahas persoalan-persoalan penting, di antaranya, adalah revitalisasi peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan penjabaran program-program MUI agar lebih membumi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Drs. HM. Ichwan Sam kepada Mimbar Ulama, (11/3), di Jakarta.

Menurut Ichwan, Rakernas MUI tersebut mempunyai momen penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi umat, seperti masalah aliran sesat. Yaitu dengan memberikan pencerahan, sehingga umat dapat terhindar dari hal-hal tersebut. “Di sinilah peran MUI sebagai pembimbing umat,” katanya.

Ichwan Sam juga mengungkapkan tentang beberapa faktor melatarbelakangi pedoman aliran tersebut. Di antaranya, pertama, kebebasan, khusus-nya dalam kehidupan bera-gama, yang terjadi pada era reformasi telah melahirkan banyak peluang dan sekaligus tantangan. Di satu sisi berbagai aktivitas dakwah berjalan dengan lancar dan berbagai nilai Islam yang mendasar dengan leluasa disuarakan tanpa hambatan yang berarti. Tapi di sisi lain, dengan kebebasan itu pula aliran atau kelompok yang menyuarakan pemikiran, paham dan aktivitas yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam juga dengan leluasa bergerak dan berkembang di tengah masyarakat.

Kedua, pemikiran, paham dan aktivitas yang bertentangan dengan akidah dan syariah tentu tidak boleh berkembang begitu saja di tengah masyarakat karena pasti akan menimbulkan keresahan umat disamping akan menimbulkan korban dari kalangan umat yang telah disesatkan. Oleh karena itu, harus ada upaya sungguh-sungguh untuk menangkal dan menghentikan aliran itu dan menyadarkan mereka untuk kembali ke jalan yang benar.

Ketiga, ulama sebagai pewaris nabi memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam membimbing umat untuk tetap istiqamah menjalan-kan nilai-nilai Islam yang benar sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu, ula-ma harus bersikap tegas, arif dan bijaksana terhadap setiap penyimpangan, baik terkait dengan akidah maupun syariah Islam. Ketidaktegasan sikap akan membuat penyimpangan dalam akidah dan syariah semakin marak dan meluas.

Keempat, MUI sebagai wadah para ulama dan zuama serta cendekiawan muslim harus mengambil peran aktif dalam menjaga nilai-nilai Islam dan melindungi umat dari setiap paham dan aliran yang menyimpang. Di antaranya dengan menetapkan pedoman untuk menyikapi suatu kelompok atau aliran tersebut sesat atau tidak berdasarkan analisa, kajian dan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan. Penetapan ini akan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menilai suatu paham, sehingga bisa menyikapinya dengan benar.

Perlu dicatat, dasar dan sifat penetapan kriteria aliran tersebut bukan dilahirkan dari kepentingan pribadi atau ke-lompok. Tapi, penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok berdasarkan pada Al-Quran, Al-Hadits, Ijma’ dan itihad serta pendapat ulama muktabar.

Penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok bersifat responsif, proaktif dan antisipa-tif. Penetapan tersebut dilakukan secara kolektif oleh suatu rapat gabungan MUI yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa

Menurut MUI, kesalahan dan kesesatan adalah sesuatu yang berbeda. Kesalahan ada-lah kekeliruan pemahanan dan praktik yang terkait dengan perkara syariah yang konsekuensinya hanya maksiyat. Sedang kesesatan adalah kekeliruan pemahaman yang terkait dengan perkara akidah atau syariah tapi diyakini kebenarannya yang konsekuensinya adalah kekufuran.

Sebelum penetapan kese-satan suatu aliran atau kelom-pok terlebih dulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi bila ada, tentang paham, pemikiran dan aktivitas kelom-pok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian. Dilakukan pengkajian lebih dulu terhadap pendapat para imam madzhab dan para ula-ma/ahli berkaitan dengan hal yang dijadikan pemikiran serta hal yang menjadi aktivitas kelompok atau aliran itu oleh Komisi Pengkajian.

Lalu, dilakukan pemanggilan tehadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli untuk melakukan tahqiq dan tabayyun atas berbagai data, informasi dan bukti yang didapat tentang pemikiran dan aktivitas aliran atau kelompok itu sekaligus taushiyah bila memang salah agar yang bersangkutan meninggalkan pemikiran dan pham serta aktivitas yang salah dan kembali kepada jalan yang benar oleh Komisi Pengkajian.

Hasil dari kegiatan tersebut disampaikan kepada Dewan Pmpinan. Bila dipandang perlu Dewan Pimpinan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

Kriteria Sesat

Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: (1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan Ibadah haji.

(2) Meyakini dan atau mengi-kuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Quran dan As-sunah);

(3) Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.

(4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi

Al-Quran;

(5) Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berda-sarkan kaidah-kaidah tafsir

(6) Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sum-ber ajaran Islam;

(7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;

(8) Mengingkari Nabi Muham-mad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;

(9) Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitul-lah, shalat fardlu tidak 5 waktu.

(10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan mu-slim hanya karena bukan kelompoknya.

Pertanyaan kemudian, mengapa diperlukan adanya kriteria aliran sesat? Menu-rutnya, selama ini MUI keban-jiran permintaan, baik telepon atau surat, dari masyarakat mengenai beberapa perilaku keberagamaan masyarakat kita yang aneh-aneh atau menyimpang. Maka dari itu, menurut Ichwan Sam, dengan adanya kriteria ini masyarakat kiranya sudah dapat mengukur mana yang sesat dan mana yang tidak.

penulis : awi
referensi : Majalah Mimbar Ulama, Maret 2008)



Halaman Utama    Hubungi Kami    Link    Download    Peta Situs    Aturan dan Kondisi    Web MUI New Version

CopyRights©2003-2008 Komisi Infokom MUI, All Rights Reserved
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan kirim email ke mui-online@mui.or.id

»ICIS untuk Memperkuat Diplomasi Negara-Negara Islam
»Persis Dan Ahmadiyah
»Kebebasan Mengacak-acak Agama?
»Mengapa Diperlukan Adanya Kriteria Aliran Sesat
»Mencegah Upaya Sekularisasi Pancasila
»Posisi Agama di Negara Indonesia dan Jaminan Hak Kebebasan Beragama
»Choice of Forum Perbankan Syariah
»Hamka, Keteladanan Ulama untuk Umat
»Yahudi dan Islam Liberal
»Tadzkirah dan Pelarangan Buku
»Psikologi Aliran Sesat
»Kisah Islam di Spanyol
»Entrepreneurship, Leadership, and Religion
»Pemicu Munculnya Aliran Sesat
»Fikih Global Warming
»Menggugat Tanggung Jawab TV
»Memanfaatkan Ramadhan
»Muslim dan American Dream
»Kemerdekaan Itu Apa Artinya?
»Isra Mikraj dan Pemberantasan Korupsi
lainnya » 1 2 3

PENCARIAN

Masukkan kata kunci  



 






Calendar
February 2010
SMTWTFS
.123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28......
« sebelumnyaberikutnya »