Mengapa Diperlukan Adanya Kriteria Aliran Sesat
15 Apr 2008
Rakernas Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada
4-6 November 2007 lalu membahas persoalan-persoalan
penting, di antaranya, adalah revitalisasi peranan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan penjabaran
program-program MUI agar lebih membumi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Drs. HM.
Ichwan Sam kepada Mimbar Ulama, (11/3), di Jakarta.
Menurut Ichwan, Rakernas MUI tersebut mempunyai momen
penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi umat,
seperti masalah aliran sesat. Yaitu dengan memberikan
pencerahan, sehingga umat dapat terhindar dari hal-hal
tersebut. “Di sinilah peran MUI sebagai pembimbing
umat,” katanya.
Ichwan Sam juga mengungkapkan tentang beberapa faktor
melatarbelakangi pedoman aliran tersebut. Di
antaranya, pertama, kebebasan, khusus-nya dalam
kehidupan bera-gama, yang terjadi pada era reformasi
telah melahirkan banyak peluang dan sekaligus
tantangan. Di satu sisi berbagai aktivitas dakwah
berjalan dengan lancar dan berbagai nilai Islam yang
mendasar dengan leluasa disuarakan tanpa hambatan yang
berarti. Tapi di sisi lain, dengan kebebasan itu pula
aliran atau kelompok yang menyuarakan pemikiran, paham
dan aktivitas yang bertentangan dengan akidah dan
syariah Islam juga dengan leluasa bergerak dan
berkembang di tengah masyarakat.
Kedua, pemikiran, paham dan aktivitas yang
bertentangan dengan akidah dan syariah tentu tidak
boleh berkembang begitu saja di tengah masyarakat
karena pasti akan menimbulkan keresahan umat disamping
akan menimbulkan korban dari kalangan umat yang telah
disesatkan. Oleh karena itu, harus ada upaya
sungguh-sungguh untuk menangkal dan menghentikan
aliran itu dan menyadarkan mereka untuk kembali ke
jalan yang benar.
Ketiga, ulama sebagai pewaris nabi memiliki peran dan
tanggung jawab besar dalam membimbing umat untuk tetap
istiqamah menjalan-kan nilai-nilai Islam yang benar
sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW. Karena
itu, ula-ma harus bersikap tegas, arif dan bijaksana
terhadap setiap penyimpangan, baik terkait dengan
akidah maupun syariah Islam. Ketidaktegasan sikap akan
membuat penyimpangan dalam akidah dan syariah semakin
marak dan meluas.
Keempat, MUI sebagai wadah para ulama dan zuama serta
cendekiawan muslim harus mengambil peran aktif dalam
menjaga nilai-nilai Islam dan melindungi umat dari
setiap paham dan aliran yang menyimpang. Di antaranya
dengan menetapkan pedoman untuk menyikapi suatu
kelompok atau aliran tersebut sesat atau tidak
berdasarkan analisa, kajian dan dalil-dalil yang bisa
dipertanggungjawabkan. Penetapan ini akan menjadi
pedoman bagi umat Islam dalam menilai suatu paham,
sehingga bisa menyikapinya dengan benar.
Perlu dicatat, dasar dan sifat penetapan kriteria
aliran tersebut bukan dilahirkan dari kepentingan
pribadi atau ke-lompok. Tapi, penetapan kesesatan
suatu aliran atau kelompok berdasarkan pada Al-Quran,
Al-Hadits, Ijma’ dan itihad serta pendapat ulama
muktabar.
Penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok
bersifat responsif, proaktif dan antisipa-tif.
Penetapan tersebut dilakukan secara kolektif oleh
suatu rapat gabungan MUI yang terdiri atas Dewan
Pimpinan, Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa
Menurut MUI, kesalahan dan kesesatan adalah sesuatu
yang berbeda. Kesalahan ada-lah kekeliruan pemahanan
dan praktik yang terkait dengan perkara syariah yang
konsekuensinya hanya maksiyat. Sedang kesesatan adalah
kekeliruan pemahaman yang terkait dengan perkara
akidah atau syariah tapi diyakini kebenarannya yang
konsekuensinya adalah kekufuran.
Sebelum penetapan kese-satan suatu aliran atau
kelom-pok terlebih dulu dilakukan penelitian dengan
mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi bila
ada, tentang paham, pemikiran dan aktivitas kelom-pok
atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.
Dilakukan pengkajian lebih dulu terhadap pendapat para
imam madzhab dan para ula-ma/ahli berkaitan dengan hal
yang dijadikan pemikiran serta hal yang menjadi
aktivitas kelompok atau aliran itu oleh Komisi
Pengkajian.
Lalu, dilakukan pemanggilan tehadap pimpinan aliran
atau kelompok dan saksi ahli untuk melakukan tahqiq
dan tabayyun atas berbagai data, informasi dan bukti
yang didapat tentang pemikiran dan aktivitas aliran
atau kelompok itu sekaligus taushiyah bila memang
salah agar yang bersangkutan meninggalkan pemikiran
dan pham serta aktivitas yang salah dan kembali kepada
jalan yang benar oleh Komisi Pengkajian.
Hasil dari kegiatan tersebut disampaikan kepada Dewan
Pmpinan. Bila dipandang perlu Dewan Pimpinan
menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan
mengeluarkan fatwa.
Kriteria Sesat
Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat
apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
(1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
(enam) yakni beriman kepada Allah, kepada
Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada
Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan
Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan
dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan
zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan Ibadah
haji.
(2) Meyakini dan atau mengi-kuti akidah yang tidak
sesuai dengan dalil syar’i (Al-Quran dan As-sunah);
(3) Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
(4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi
Al-Quran;
(5) Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak
berda-sarkan kaidah-kaidah tafsir
(6) Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sum-ber
ajaran Islam;
(7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para
nabi dan rasul;
(8) Mengingkari Nabi Muham-mad SAW sebagai Nabi dan
Rasul terakhir;
(9) Merubah, menambah dan atau mengurangi
pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
syari’ah, seperti haji tidak ke Baitul-lah, shalat
fardlu tidak 5 waktu.
(10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i,
seperti mengkafirkan mu-slim hanya karena bukan
kelompoknya.
Pertanyaan kemudian, mengapa diperlukan adanya
kriteria aliran sesat? Menu-rutnya, selama ini MUI
keban-jiran permintaan, baik telepon atau surat, dari
masyarakat mengenai beberapa perilaku keberagamaan
masyarakat kita yang aneh-aneh atau menyimpang.
Maka dari itu, menurut Ichwan Sam, dengan adanya
kriteria ini masyarakat kiranya sudah dapat mengukur
mana yang sesat dan mana yang tidak.
penulis : awi referensi : Majalah Mimbar Ulama, Maret 2008)
 |
|
|
|

|