Profil  
 
  Fatwa DSN  
 
  LKS & LBS  
 
  DPS  

Jakarta, 10 February 2010   

28 - Jual Beli Mata Uang


FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M



Halaman Utama    Hubungi Kami    Link    Download    Peta Situs    Aturan dan Kondisi

CopyRights©2003-2008 Komisi Infokom MUI, All Rights Reserved
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan kirim email ke dsn@mui.or.id

»21 - Pedoman Umum Asuransi Syariah
»22 - Jual Beli Istishna\' Paralel
»23 - Potongan Pelunasan dalam Murabahah
»24 - Safe Deposit Box
»25 - Rahn
»26 - Rahn Emas
»27 - Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
»28 - Jual Beli Mata Uang
»29 - Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
»30 - Pembiayaan Rekening Koran Syariah
»31 - Pengalihan Hutang
»32 - Obligasi Syariah
»33 - Obligasi Syariah Mudharabah
»34 - Letter of Credit (LC) Impor Syariah
»35 - Letter of Credit (LC) Ekspor Syariah
»36 - Sertifikat Wadi\'ah Bank Indonesia
»37 - Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
»38 - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
»39 - Asuransi Haji
»40 - Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
lainnya » 1 2 3 4

Calendar
February 2010
SMTWTFS
.123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28......
« sebelumnyaberikutnya »