Sikapi Kasus Fantasi Sedarah, Prof Amany Ingatkan Bahaya Konten Negatif

Sikapi Kasus Fantasi Sedarah, Prof Amany Ingatkan Bahaya Konten Negatif

22/05/2025 08:11 ADMIN


JAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktik inses dalam lingkungan keluarga, merupakan bentuk kejahatan yang berat dan sangat dilarang dalam Islam.

Lebih lanjut, Prof Amany mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga.

"Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Prof Amany Lubis kepada MUIDigital  di Jakarta, Kamis (22/5/2025) .

Dia menjelaskan, fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Selain menyoroti sisi hukum dan agama, Prof Amany juga menanggapi keresahan publik terhadap maraknya konten tidak bermoral yang tengah viral di media sosial. Dia secara khusus mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus pelecehan seksual terhadap anak maupun inses yang dilakukan oleh anggota keluarga.

"Apalagi yang diviralkan sekarang berupa kegiatan yang tidak berakhlak, tidak tahu malu, membeberkan bahwa anak-anak kecil bisa dilakukan kepadanya pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang sama sekali tidak berakhlak. Harus ada upaya dari semua anggota masyarakat, organisasi, pemerintah, serta semua kalangan untuk bertindak tegas," kata dia menjelaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Amany mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menutup sejumlah akun media sosial, seperti Facebook, yang terindikasi menyebarkan konten negatif.

Namun demikian, dia menekankan bahwa kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci dalam menghentikan penyebaran informasi yang merusak nilai-nilai moral bangsa.

"Saya menghargai langkah Kominfo yang sudah menutup beberapa akun Facebook yang memberikan informasi tidak baik seperti itu. Saya harap masyarakat juga bisa waspada terhadap hal-hal viral seperti ini yang jelas-jelas merugikan generasi muda dan mengganggu keharmonisan keluarga di Indonesia," tambahnya.

Prof Amany juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab individu dalam memilah informasi yang diterima dan disebarluaskan. Dia menekankan agar berita-berita negatif tidak terus disebarkan, apalagi jika berpotensi menambah kerusakan moral di tengah masyarakat. "Berita negatif harus berhenti di HP masing-masing, tidak boleh diviralkan,” ujar dia.

Dalam Islam, kata dia, aib tidak boleh diumbar. Generasi muda harus waspada terhadap kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Gunakan itu secara positif, bukan untuk hal negatif.

“Tantangan kita memang besar, dan mudah-mudahan generasi muda serta keluarga-keluarga Indonesia dijaga oleh Allah SWT," kata dia.

Sementara itu, Polri telah menangkap enam pelaku jaringan penyebar konten pornografi berupa inses atau hubungan sedarah melalui dua grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan kolaborasi antara

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ujar Erdi. (Fitri Aulia Lestari/Antara, ed: Nashih)

Tags: inses, grup fantasi sedarah, fantasi sederah, pornografi