
Kisah Inovasi Amil Zakat di Muntada Sanawi ke-3: Bayar Zakat Lewat WhatsApp
03/11/2023 15:48 SADDAM AL GHIFARIJAKARTA, MUI.OR.ID – Muntada Sanawi III Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional 2023 hari kedua membedah inovasi LAZ di Indonesia. Salah satu yang cukup unik adalah kisah dari LAZ Rumah Amal Salman yang mendesain bayar zakat melalui WhatsApp.
Direktur Rumah Amal Salman, Romi Hardiansyah mengatakan, tata kelola zakat di Rumah Amal Salman menggunakan media digital yang dekat dengan masyarakat yaitu WhatsApp. Sebelumnya, Romi selama hampir satu tahun juga mendalami Google Data Analytic sebagai dasar pengembangan inovasi amil di Rumah Amal Salman.
Selain pembayaran zakat, WhatsApp tersebut juga dirancang sebagai pengingat kepada muzakki kapan waktunya membayar zakat. Rumah Amal Salman juga menjadikan WhatsApp sebagai Bot sehingga bisa terus berinteraksi dengan muzakki. Termasuk mengirimkan tausiyah harian.
“Kami dari Rumah Amal Salman telah menggunakan Whatsapp sebagai media online untuk berzakat, di aplikasi tersebut telah kami rancang untuk membayar zakat hingga pesan pengingat untuk membayar zakat itu sendiri,” ungkapnya.
Sebelum mendesain zakat via Whatsapp, Romi mengaku dana zakat yang dihimpun oleh Rumah Amal Salman sebagian besar dilakukan melalui transaksi online. Melihat tren tersebut, pihak Rumah Amal Salman melakukan perencanaan zakat berbasis online, yang akhirnya didesain melalui aplikasi Whatsapp.
Dalam sesi sharing tersebut, BSI Maslahat juga membagikan pengalaman uniknya. Direktur Waqf and Digital Platform BSI Maslahat, Rizqi Okto Priansyah memperkenalkan dua program inovasi yang dibuat oleh BSI Maslahat dalam bidang pengelolaan zakat. Dua program tersebut yaitu, program Desa Berdaya dan Sociopreneur.
“Program Desa BSI pada dasarnya upaya penguatan terhadap sumber daya ekonomi desa yang ada dengan fasilitasi berbagai kegiatan produktif. Harapannya program ini mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk penerima manfaat dan memberikan dampak bagi masyarakat desa secara umum,” kata dia.
LAZ Rumah Zakat dalam kesempatan tersebut membeberkan pula inovasi yang telah mereka jalankan dan peluang inovasi di masa mendatang. Dalam sistem tata kelola zakat, mereka memperkenalkan aplikasi Rumah Zakat yang bisa digunakan oleh muzakki untuk menunaikan zakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa inovasi dan kreativitas dalam tata kelola zakat menjadi poin penting Muntada Sanawi III. Harapannya, DPS yang hadir dalam forum tersebut dapat mengelaborasi dan mengembangkan inovasi lain yang dapat mereka lakukan pada LAZ dimana mereka bertugas.
“Inovasi harus terus ada dalam sektor apapun itu termasuk bidang zakat. Saya harap, hal ini dapat mendorong upgrading tata kelola zakat di Indonesia,” tutupnya kepada MUIDigital. (Isyatami Aulia/Azhar)
Tags: Muntada Sanawi Komisi Fatwa MUI, Muntada Sanawi DPS LAZ