Launching Buku Layanan Syariah BPJS Kesehatan Aceh, Kiai Cholil: Syariat Islam Itu Inklusif

Launching Buku Layanan Syariah BPJS Kesehatan Aceh, Kiai Cholil: Syariat Islam Itu Inklusif

06/02/2025 07:49 ADMIN

BANDA ACEH, MUI.OR.ID— Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis PhD menyatakan karakter inklusif yang dimiliki syariat Islam, terutama menyangkut bab mumalah.

Dia menegaskan dalam Islam muamalah membuka ruang untuk semua, tidak memandang sekat-sekat agama, ras, dan batasan apapun. Fakta ini menjadi kesimpulan pula dalam disertasi yang dia tulis tentang ekonomi syariah.

“Yang paling terbuka inklusif dalam Islam adalah mumalah. Tidak beragama pun, selama akad terpenuhi boleh, yang penting etika dan akadnya benar. Kami mau sampaikan etika dalam Islam tidak bertentangan dengan NKRI kita,” kata dia dalam peluncuran buku Asa dari Bumi Serambi Mekkah; Optimisme Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Buku Saku Layanan Syariah Program JKN untuk Internal BPJS Kesehatan, di Banda Aceh, Rabu (5/1/2025).

Dia menjelaskan praktik terhadap pemberlakuan syariah bukan sesuatu yang menakutkan. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman Aceh. Nilai-nilai syariah bisa menjadi hukum positif berbangsa dan bernegara.

“Jika ada yang bilang syariah diskriminatif, syariah menakutkan, kita bisa lihat penerapan syariah dalam qanunnya di Aceh, ini pembuktian, dari syariah untuk bangsa. Kami bangga, dari qanun kita laksanakan dalam penerapan syariah,” kata Kiai Cholil yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah Layanan Syariah BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut dia mengatakan DPS mempunyai tanggung jawab untuk memastikan akad sudah benar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Ibaratnya jelas ada perbedaan orang yang menikah dan yang kumpul kebo, itu juga terletak pada akadnya. “Sederhananya pernikahan itu akad sesuai syariah, dan yang lainnya tidak sesuai dengan syariah,” kata dia.

Dia mengatakan upaya terhadap pengawasan kesyariaahan dalam layanan syariah BPJS Kesehatan di Aceh dilakukan secara bertahap mulai dari fatwa dan opini dari DPS meliputi opini akad dan pengelolannya.

Kiai Cholil menyebut sebagai contoh dalam sebuah akad tidak boleh adanya unsur al-jahlu (ketidaktahuan). Maka sesuai dengan ketentuan tersebut, akad yang digunakan dalam layanan syariah secara kolektif ini adalah wakalah bil ujrah (pendelegasian dengan upah)

“Maka sejak tahun 2015 BPJS Kesehatan beruapaya agar semua akad dan pengelolaan keuangan di Aceh sesuai Syariah,” kata Kiai Cholil dalam sambutannya.

Kiai Cholil menyatakan adanya dua buku yang diluncurkan oleh BPJS ini bertujuan sebagai pedoman dan edukasi kepada masyarakat dan pengelola BPJS di Aceh yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah.

“Buku ini sebagai edukasi kepada masyarakat bagaimana akad dan pelayanan BPJS Kesehatan sesuai Syariah dapat diketahui oleh pengelola dan masyarakat,” lanjutnya.

Kiai Cholil pun memastikan konten materi buku tersebut sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI dan ketentuan-ketentuan syariah yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Syariah.

Buku ini menjadi kumpulan bunga rampai yang ditulis oleh ulama, akademisi dan pemangku kebijakan pusat dan daerah. Kedua adalah buku saku sebagai pedoman layanan syariah bagi pegawai BPJS di Aceh.

Hadir dalam kegiatan ini, para jajaran direksi BPJS Kesehatan, ulama, akademisi, perwakilan pemerintah provinsi, DPRD Aceh, dan para pemangku kebijakan terkait. (Rozi, ed: Nashih)

Tags: bpjs, layanan syariah bpjs kesehatan aceh, syariat islam, syariat islam aceh, majelis ulama indonesia, cholil nafis