
Membaca dan Belajar Tafsir Alquran, Haruskah Bersuci dari Hadats Terlebih Dahulu?
08/03/2025 21:17 JUNAIDIJAKARTA, MUI.OR.ID— Banyak umat Islam yang ingin mengamalkan ajaran Alquran secara menyeluruh, termasuk memahami tafsirnya dari ayat pertama hingga akhir.
Namun, sering muncul pertanyaan mengenai adab dan syarat dalam membaca serta mengamalkan tafsir Alquran, apakah memerlukan wudhu seperti halnya shala atau tidak.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Romli, menjelaskan mengenai adab dan syarat dalam membaca serta mengamalkan tafsir Alquran dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital yang di narasikan kembali pada Sabtu (8/2/2025).
Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian diri merupakan bagian dari adab dalam menuntut ilmu, terutama dalam memahami Alquran dan tafsirnya. Terdapat perbedaan antara memegang mushaf Alquran secara langsung dan memegang kitab tafsir.
“Untuk mempelajari dan memahami tafsir Alquran tidak disyaratkan harus wudhu terlebih dahulu. Karena membawa dan memegang tafsir berbeda dengan mushaf,” tulisnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan hukum terkait pandangan para ulama terhadap hal tersebut. Syekh Bakri Syaththa dalam kitab I’anah juz 1 halaman 82 menjelaskan sebagai berikut :
ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺣﻤﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻣﻊ ﺗﻔﺴﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻣﺴﻪ
“Tidaklah haram membawa mushaf serta tafsirnya. Tidak juga haram memegangnya.”
Hal yang sama, dijelaskan juga oleh oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibin juz 1 halaman 80:
ﻭﻛﺬا ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻛﺘﺐ اﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ. ﻭﻗﻴﻞ: ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺃﻛﺜﺮ، ﺣﺮﻡ ﻗﻄﻌﺎ
“Begitu juga tidak haram (memegang) kitab-kitab tafsir (dalam keadaan berhadats) menurut pendapat ashah. Namun apabila jumlah ayat yang ditafsirkannya lebih banyak dibanding tafsirnya maka jelas haram secara mutlak.”
Dari keterangan ini, para ulama membedakan antara mushaf Alquran yang murni berisi ayat-ayat suci dengan kitab tafsir yang berisi penjelasan dari ayat-ayat tersebut.
Meskipun tidak diwajibkan, berwudhu sebelum membaca dan memahami tafsir Alquran tetap dianjurkan sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap ilmu. Hal ini sesuai dengan penjelasan para ulama yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dalam menuntut ilmu. Syekh Az-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’allim halaman 15 menjelaskan:
كانوا يتناولونه على طهارة، فالعلم نور والطهارة نور، فيزداد نور العلم بنور الوضوء
“Para ulama terdahulu selalu menjaga diri dalam keadaan suci saat menuntut ilmu. Ilmu adalah cahaya dan wudhu juga cahaya. Maka cahaya ilmu akan semakin bertambah dengan cahaya wudhu.”
Dari pemaparan ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun memegang dan membaca tafsir Alquran tanpa wudhu tidak dilarang, namun tetap dianjurkan untuk berwudhu sebagai bentuk adab terhadap ilmu. Dengan menjaga adab dan kebersihan, ilmu yang dipelajari akan lebih berkah dan memberikan manfaat yang lebih luas. (Fitri, ed: Nashih)
Tags: tafsir alquran, tafsir alquran harus wudhu, belajar tafsir alquran harus wudhu, alquran, adab belajar alquran, majelis ulama Indonesia