
Tiga Usulan Kemenag Soal DPS Lembaga Amil Zakat di Muntada Sanawi MUI ke-3
01/11/2023 20:22 SADDAM AL GHIFARIJAKARTA, MUI.OR.ID— Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditjawa) Kementerian Agama, Prof Waryono Abdul Ghafur menyampaikan tiga usulan dalam Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (DPS LAZ) di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Pertama, kata dia, standard menjadi seorang DPS di LAZ perlu ditingkatkan.
"Untuk mengelola zakat butuh pengetahuan yang luas, sehingga pemberdayaan penggunaan zakat bukan semata-mata pendekatan syariah," kata Prof Waryono dalam Muntada Sanawi DPS LAZ 2023 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
Prof Waryono menyampaikan, dalam pengelolaan zakat, para DPS harus mampu meningkatkan dirinya bukan hanya punya pemahaman yang memadai pada aspek syariah.
Merujuk Baznas, ujar Prof Waryono, setidaknya para DPS di LAZ ini harus bisa aman dari sisi NKRI, syariah dan juga regulasi. Terkait dengan regulasinya, hal itu bisa berbentuk PMA, PP maupun yang lainnya.
Kedua, ujar Prof Waryono, pendekatan fikih yang dipakai sebagai standard DPS LAZ perlu diterima banyak kalangan. Artinya, pendekatan fikih yang disepakati bukan justru menjadi bahan perdebatan terkait pengelolaan zakat.
“Aturan sangat penting untuk mengikat dan meminimalisasi perdebatan syariah terkait pengelolaan zakat, ” ujarnya.
Terakhir, dia mengusulkan agar dibahas kemungkinan pengelolaan zakaf maupun wakaf menggunakan model Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dana pengelolaan haji oleh BPKH, kalau Baznas atau LAZ sebenernya identik dengan Baznas, hanya bedanya BPKH tidak ada cabang, tidak ada provinsi atau kabupaten," ujar Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Topik ini, kata dia, perlu menjadi salah satu bahasan diskusi dalam forum Muntada Sanawi 2023 ini seiring dengan perkembangan pengelolaan zakat yang semakin progresif.
“Sehingga pengelolaan zakat bisa tetap aman dan LAZ terus mendapatkan kepercayaan masyarakat karena pengelolaannya sesuai dengan aturan agama dan negara, ” ungkapnya. (Sadam/Azhar)
Tags: Sidang Tahunan Ekonomi Umat, Muntada Sanawi MUi