PERTANYAAN
Penanya: RIVKI PUTRA
Assalamualaikum wr wb Izin, saya ingin bertanya mengenai status harta bersama dari perkawinan beda agama pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Apakah status perkawinan beda agama dalam sudut pandang hukum islam? 2. Bagaimana status dan penyelesaian pembagian harta bersama bagi perkawinan beda agama yang sudah terlaksana Itu saja pertanyaan dari saya atas perhatiannya terima kasih Wassalam
JAWABAN
Penjawab: MUI
Penanya: RIVKI PUTRA
Assalamualaikum wr wb Izin, saya ingin bertanya mengenai status harta bersama dari perkawinan beda agama pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Apakah status perkawinan beda agama dalam sudut pandang hukum islam? 2. Bagaimana status dan penyelesaian pembagian harta bersama bagi perkawinan beda agama yang sudah terlaksana Itu saja pertanyaan dari saya atas perhatiannya terima kasih Wassalam
JAWABAN
Penjawab: MUI
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
1. Hukum Islam memandang pernikahan beda agama tidak sah
2. Dalam masalah ini, hrs dipastikan apakah mrk mendapat legitimasi dr negara atas pernikahannya? Kalau tdk ada legitimasi, maka tdk ada harta bersama. Bila kasus ini diajukan ke pengadilan, hrs ada legal standingnya. Namun bila para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka msh dpt dimungkinkan pembagian harta bersama tsb.
Wallahu a’lam
[Dr. Nyai Hj. Siti Hanna]