PERTANYAAN
Penanya: ARIP HASBULLAH
Bagaimana hukumnya propylene glycol dalam komposisi makanan ataupun minuman,apakah halal untuk dimakan?

JAWABAN
Penjawab: KH. Miftahul Huda., Lc.
Assalammualaikum Bapak Arip Hasbullah
Terima kasih sudah menghubungi kami, berikut jawaban dari pertanyaan Bapak :

Dari sisi kehalalan, Propylene Glycol dapat digunakan pada proses produksi produk termasuk pangan. Umumnya Propylene glycol tidak digunakan langsung dalam produksi produk akhir obat, makanan dan minuman, namun digunakan dalam produksi bahan seperti ekstrak bahan nabati yang menggunakan propylene glycol sebagai bahan pelarut kemudian ekstrak bahan nabati tersebut digunakan dalam produksi produk akhir obat, makanan dan minuman. Walaupun tidak ada keraguan dari sisi kehalalan penggunaan propylene glycol juga harus memenuhi aspek keamanan yang mengacu kepada ketentuan Badan POM.

Adapun produk vape (rokok elektrik) tidak dapat disertifikasi halal.

Salam