PERTANYAAN
Penanya: HANI FITRIANI
Assalamu'alaikum Mau bertanya perihal hukum kepemilikan BPJS Apakah halal menurut MUI? Dari segi agama bagaimana Terima kasih

JAWABAN
Penjawab: Dr. Satibi Darwis, Lc.

Assalamualaikum Ibu Hani Fitriani, Terimakasih telah menghubungi kami, berikut jawaban atas pertanyaan Ibu.

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah merilis Fatwa No : 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah. Dimana fatwa ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalani operasional BPJS Kesehatan. Mengutip pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam siaran pers Republika.co.id 22/03/2022 , Bapak Ghufron Mukti menyebutkan bahwa penyelenggaraan Program JKN-KIS sudah sesuai dengan konsep syariah yaitu Ta’awun yang berarti gotong royong. Artinya, setiap peserta JKN-KIS saling tolong menolong untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan haknya sebagai warga negara.