4 Ketentuan Syar’i Transaksi dengan Harta Bersama Menurut Fatwa DSN MUI

4 Ketentuan Syar’i Transaksi dengan Harta Bersama Menurut Fatwa DSN MUI

16/09/2024 19:13 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terbaru mengenai kepastian hukum syariah bagi transaksi dengan harta bersama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bidang Perbankan Syariah BPH DSN-MUI, Dr H Oni Sahroni, pada hari ketiga Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024, Jumat (13/9/2024) lalu.

Fatwa DSN-MUI No. 159DSN-MUIVII 2024 tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik transaksi menurut syariah.

Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal al-Musya’ merujuk pada harta yang dimiliki bersama oleh dua pihak atau lebih, yang tidak dibagi secara fisik.

Fatwa ini muncul sebagai respons terhadap dua isu utama. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk kejelasan mengenai ketentuan dan batasan dalam jual beli Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal al-Musya’.

Kedua, ketentuan spesifik mengenai transaksi ini belum diatur dalam fatwa sebelumnya. Sebagai hasilnya, DSN-MUI merasa perlu untuk mengeluarkan fatwa ini guna memberikan pedoman yang lebih jelas.

“Fatwa ini dirancang untuk memastikan bahwa jual beli Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal al-Musya’ dilakukan dengan mematuhi prinsip syariah secara ketat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ungkap Oni Sahron di The Bellezza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat.

DSN-MUI No. 159DSN-MUIVII2024 ini berhubungan dengan beberapa fatwa sebelumnya, termasuk Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual-Beli, Fatwa DSN-MUI No. 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 120/DSN-MUI/II/2018* tentang Sekuritasi Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah.

“Pengaturan ini selaras dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam fatwa-fatwa sebelumnya, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam transaksi ekonomi syariah,” tambah Oni Sahroni.

Fatwa ini mengatur ketentuan khusus dalam jual beli Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal al-Musya’, antara lain:

Pertama, kesepakatan dan kerelaan. Jual-beli al-Mal al-Musytarak boleh dilakukan atas dasar kesepakatan dan kerelaan (ridha) para pihak, tidak di bawah paksaan (ghair al-mukrah);

Kedua izin dari mitra. Jual beli al-Mal al-Musya’ kepada mitra atau kepada selain mitra, boleh dilakukan jika mitra-penjual telah mendapat izin dari mitra atau mitra-mitra lainnya serta membawa maslahah untuk para mitra;

Ketiga, ukuran harta yang jelas. Al-Mal al-Musytarak, al-Mal al-Musya’ dan Unit Hishshash harus harta yang jelas ukurannya dan secara ‘urf boleh diperjualbelikan.

Keempat, hak khiyar (hak memilih). Hak khiyar dalam jual beli al-Mal al-Musya’, baik yang dilakukan antara mitra yang satu (selaku penjual) dengan mitra lainnya (selaku pembeli), maupun antara mitra (penjual) dengan selain mitra (selaku pembeli), pada dasarnya bersifat kontraktual atau kebiasaan baik (‘urf) yang berlaku dan/atau atas dasar kemashlahatan.

Fatwa ini juga menekankan pentingnya akad muhaya’ah, yaitu kesepakatan tentang cara dan periode pemanfaatan harta bersama. Melalui akad ini, mitra dapat mengatur pemanfaatan harta dengan prinsip keadilan dan maslahat bersama. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih).


Tags: fatwa aset bersama, pengelolaan aset bersama, hukum pengelolaan aset bersama, al mal al-musyatarak, Fatwa dsn mui, dewan syariah nasional, mejelis ulama indonesia