Komisi VIII DPR RI Berharap MUI Dorong Pemerintah Implementasikan UU Pesantren

Komisi VIII DPR RI Berharap MUI Dorong Pemerintah Implementasikan UU Pesantren

31/10/2024 11:38 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI, H Marwan Dasopang, menyatakan keresahannya terkait implementasi Undang-Undang Pesantren yang hingga kini belum menunjukkan hasil nyata bagi pesantren di Indonesia.

“Pondok pesantren itu bisa dan mampu untuk melahirkan generasi masa depan bangsa seperti yang diinginkan oleh negara. Akan tetapi hak-hak pesantren dari sisi undang-undang ini belum kita rasakan,” ungkap Marwan Dasopang usai acara Fokus Group Discussion (FGD) Evaluasi Undang - Undang Nomor 18 Tahun 20219 Tentang Pesantren, di Aula Buya Hamka Lt. 4 Kantor MUI Pusat, Rabu (30/10/2024).

"Undang-Undang ini sudah berjalan satu periode pemerintahan, tetapi kewajiban pemerintah terhadap pesantren belum terasa. Baru sebatas legalitas, hak-hak pesantren diakui tetapi belum ada realisasi nyata," kata dia menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Pesantren terdapat amanat untuk menciptakan dana abadi pesantren guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, termasuk untuk mengirimkan guru dan santri belajar ke luar negeri. Namun, hingga kini alokasi dana tersebut belum terealisasi.
Marwan berharap MUI berperan aktif dalam mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pesantren.

Dia menilai perlu peran berbagai pihak terutama MUI untuk mendesakkan ini ke instansi terkait. MUI bisa juga menggerakkan para pimpinan pesantren untuk mendesakan kembali terkait undang-undang ini.

“Undang-undang pesantren ini tidak akan ada artinya jika tidak ada implementasi baik dari sisi pengembangan SDM, sisi pengembangaan insfrastuktur dan lain – lain,” tuturnya.

Dia menyebut bahwa ada komitmen dari pimpinan DPR untuk mengkaji alokasi dana bagi pesantren. Maka dari itu dia berharap agar pesantren kembali berbenah khususnya dari aspek administrasi agar tercantum secara jelas berapa jumlah pesantren yang ada.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data pasti terkait jumlah pesantren yang ada di Indonesia. Tentu hal ini menjadi salah satu pemicu keraguan kementerian keuangan untuk menggelontorkan dana bagi pesantren.

"Sampai sekarang kita tidak mendapatkan data yang jelas tentang pesantren, ada yang mengatakan 41 ribu, 42 ribu, bahkan 43 ribu. Ini menjadi alasan bagi Menteri Keuangan untuk menunda pencairan anggaran," jelasnya.

“Harapannya kepada pesantren agar berbenah terhadap dirinya, berbenah terhadap administrasi dan laporkan administrasinya ke pihak pemerintah, bahwa kami ada di sini, pendidik sekian, supaya pihak kita juga bisa mendata mereka,” imbuhnya menjelaskan.

Dalam kesempatan tersebut dia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pesantren untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan pesantren di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang layak sesuai amanat Undang-Undang Pesantren. (Fitri/Dhea, ed: Nashih)

Tags: undang-undang pesantren, UU pesantren, implementasi UU pesantren, pengakuan pemerintah pesantren, anggara pesantren, Majelis ulama indonesia, MUI